NO
|
KAMPUNG/KELURAHAN
SADAR
HUKUM
|
DISTRIK
|
KABUPATEN
|
1
2
3
4
5
6
|
Kelurahan Pasir Putih
Kampung Inggramui
Kampung Wasegi
Kampung Udapi Hilir
Kampung Macuan
Kampung Igor
|
Manokwari Timur
Manokwari Barat
Prafi
Prafi
Masni
Masni
|
Manokwari
Manokwari
Manokwari
Manokwari
Manokwari
Manokwari
|
Cari Blog Ini
Rabu, 27 Juni 2012
Menteri Hukum dan HAM RI Resmikan Kampung/Kelurahan Sadar Hukum Papua Barat
Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat sebanyak 6 Kampung/Kelurahan Sadar Hukum di Papua Barat tanggal 25 Juni 2012 diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsudin. Selain peresmian Kampung/Kelurahan Sadar Hukum Menteri Hukum dan HAM juga meresmian Law and Human Right Center (Law Center), serta penandatanganan beberapa MoU dengan instansi terkait. Pada acara tersebut hadir Gubernur Papua Barat, Wakil Gubernur Papua Barat serta pejabat Pemda lainnya. Selain pejabat pemda juga hadir pejabat dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (Sekretaris BPHN dan Kapuslitbang), serta pejabat-pejabat dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat. Adapun ke 6 Kampung/Kelurahan Sadar Hukum yang diresmikan adalah sebagai berikut:
Jumat, 11 Mei 2012
Serunya Lomba Kadarkum Tingkat Nasional 2012
Lomba keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Nasional 2012 dilaksanakan setiap 4 tahun sekali sebagai juara bertahan pemenang pada tahun 2008 adalah Jawa Tengah. Pada tahun 2012 ini lomba kadarkum dilaksanakan di Hotel Putri Duyung Ancol Jakarta tanggal 7-10 Mei 2012. Lomba kadarkum ini diikuti oleh 33 regu perwakilan masing-masing provinsi dan 1 regu perwakilan pusat. Perlombaan berlangsung sangat seru tetapi sportif dengan strategi masing-masing regu. Babak yang paling mendebarkan adalah babak rebutan, disinilah babak yang sangat menentukan dimana regu yang lebih cepat menekan bel dengan tepat dialah yang akan jadi pemenang. Lomba dimulai tanggal 8 mei babak penyisihan, tanggal 9 mei babak perempat final dan semi final, dan tanggal 10 babak final.
Dari perlombaan yang berlangsung seru tersebut yang masuk final adalah regu dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi, yang akhirnya disebagai pemenangnya adalah:- Juara Pertama adalah kontingen dari Sumatera Selatan dan berhak mendapatkan piala presiden, piala menteri hukum dan ham RI, dan hadiah berupa Televisi sebanyak 6 bua;
- Juara kedua adalah kontingen dari Jambi dan berhak mendapatkan piala menteri hukum dan ham RI dan hadiah berupa kamera digital sebanyak 6 buah;
- Juara ketiga adalah kontingen dari Jawa Tengah dan berhak mendapatkan piala menteri hukum dan ham RI serta hadiah player DVD sebanyak 6 buah;
- Juara Harapan adalah kontingen dari Jawa Timur dan berhak mendapatkan piala menteri hukum dan ham RI serta hadiah berupa player DVD sebanyak 6 buah.
dan Yel-yel terbaik pada lomba kadarkum tersebut adalah kontingen dari provinsi Bali.
semoga lomba kadarkum dapat meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat dan sampai ketemu lagi pada lomba kadarkum tingkat nasional tahun 2016.
Rabu, 01 Februari 2012
Prosedur Penetapan Pembentukan, Pembinaan DSH Binaan Sampai Menjadi DSH
Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, pada lampiran II dijelaskan mekanisme pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan binaan sampai menjadi desa/kelurahan sadar hukum yaitu:
1. Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu desa/kelurahan yang telah mempunyai Kadarkum Menjadi Desa/Kelurahan Binaan.
2. Usul penetapan dilakukan oleh Camat kepada Bupati/Walikota/Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM.
3. Bupati/Walikota menetapkan dengan surat keputusansuatu Desa/Kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Binaan
4. Desa/Kelurahan Binaan dibina terus untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
5. Desa/Kelurahan Binaan dibina terus untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum setelah mempertimbangkan usul Bupati/Walikota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Selasa, 31 Januari 2012
Pembentukkan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum
A. Pendahuluan
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah telah ditetapkan arah kebijakan yaitu: untuk memperbaiki substansi (materi) hukum, struktur (kelembagaan) hukum, dan kultur (budaya) hukum melalui upaya-upaya yang salah satunya ialah meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan serta perilaku keteladanan dari kepala negara dan jajarannya dalam mematuhi dan mentaati hukum serta penegakan supremasi hukum dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, sehingga aktualisasi fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan, instrumen penyelesaian masalah secara adil serta sebagai pengatur perilaku masyarakat untuk menghormati hukum dapat tercapai.
Dalam konteks ini, kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilakukan oleh Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM adalah bagian dari pembangunan hukum di bidang budaya hukum sebagai salah satu elemen penting dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu pula, seluruh aktivitas yang terkait dengan kegiatan penyuluhan hukum harus mengacu kepada kebijakan pembangunan hukum yang ada.
Masyarakat kita semakin kritis, jeli dan memiliki kepekaan yang tinggi tentang masalah-masalah hukum, namun patut juga disadari bahwa sikap kritis tersebut, terkadang tidak didukung dengan pengetahuan dan pemahaman yang utuh tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum secara teoritis maupun dalam aplikasinyanya sehari-hari. Oleh sebab itu pembentukan dan pembinaan Desa Sadar hukum dapat menjadi salah satu solusi yang mampu memecahakan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat di tanah air, terutama mereka yang berada pada kategori masyarakat yang kurang memahami hukum dan sering kali terabaikan.
B. Urgensi Pembentukan Desa Sadar Hukum
Dalam rangka penjabaran lebih lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, Kementerian Hukum dan HAM menetapkan “Rencana Strategis (Renstra) untuk tahun 2010-2014” dengan menetapkan Visi dan Misi yaitu Masyarakat memperoleh kepastian hukum serta melindungi hak asasi manusia. Berdasarkan Visi dan Misi tersebut yang merupakan kerangka dasar serta arah pelaksanaan kebijakan dan kegiatan prioritas pembangunan Kementerian Hukum dan HAM, maka disusunlah tujuan pembangunan Kementerian Hukum dan HAM untuk periode tahun 2010-2014, antara lain:
1. Menciptakan Supremasi Hukum;
2. Memberdayakan Masyarakat untuk Sadar Hukum dan HAM;
3. Memperkuat Manajemen dan Kelembagaan secara Nasional;
4. Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia.
Dalam rangka penjabaran lebih lanjut dari tujuan pembangunan seperti tersebut di atas, Pusat Penyuluhan Hukum memiliki tugas dan fungsi dalam rangka “Memberdayakan Masyarakat untuk Sadar Hukum dan HAM” yang akan dicapai melalui serangkaian kebijakan, program dan kegiatan.
Salah satu kebijakan dan program penyuluhan hukum sebagai bagian dari strategi nasional akses terhadap keadilan adalah mengenai Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Adapun yang dimaksud dengan Keluarga Sadar Hukum atau biasa disingkat Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya, sedangkan Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum (sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa /Kelurahan Sadar Hukum).
C. Tahapan-Tahapan Pembentukan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum
Pembinaan Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum tersebut diawali dengan tahapan-tahapan kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi hukum baik langsung maupun tidak langsung berkoordinasi dengan seluruh instansi pemerintah maupun berbagai organisasi kemasyarakatan dan pihak swasta.
Suatu desa/kelurahan akan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90% (sembilan puluh persen), atau lebih;
2. Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Angka kriminalitas rendah;
4. Rendahnya kasus narkotika;
5. Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan; dan
6. Kriteria lain yang ditetapkan daerah.
Setiap kriteria harus didukung bukti tertulis dari instansi yang berkaitan.Adapun prosedur yang harus ditempuh agar suatu desa atau kelurahan mendapat sebutan sebagai desa/kelurahan sadar hukum adalah sebagai berikut :
1. Pembentukan desa/kelurahan sadar hukum diawali dengan penetapan suatu desa/Kelurahan yang telah mempunyai Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) menjadi Desa/Kelurahan Binaan;
2. Usul penetapan dilakukan oleh camat kepada Bupati/Walikota;
3. Bupati/Walikota menetapkan dengan Surat Keputusan suatu Desa/Kelurahan Binaan;
4. Desa/Kelurahan Binaan dibina terus antara lain melalui kegiatan temu sadar hukum, ceramah, simulasi dan lomba kadarkum hingga memenuhi kriteria untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
5. Gubernur menetapkan Desa/Kelurahan Binaan yang telah memenuhi kriteria menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum setelah mempertimbangkan usul Bupati/walikota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM.
Selanjutnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan apresiasi terhadap Desa/Kelurahan yang telah dibentuk dengan Peresmian Desa Sadar Hukum sekaligus pemberian penghargaan Anubhawa Sasana Desa.
Rekapitulasi terhadap desa/kelurahan sadar hukum yang dilakukan Pusat Penyuluhan Hukum dari tahun 1993 sampai dengan bulan Januari 2012 menunjukan jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum di seluruh Indonesia sebanyak 1.316 desa/kelurahan. Jika kita bandingkan jumlah desa/kelurahan di seluruh Indonesia menurut data Ditjen PUM Kementerian Dalam Negeri yaitu 76.155 desa/kelurahan. Ini berarti persentase jumlah desa/kelurahan sadar hukum sampai tahun 2012 baru mencapai 1,73 % dari jumlah desa/kelurahan yang ada di Indonesia. Oleh karena itu perlu percepatan pencapaian target desa/kelurahan sadar hukum setiap tahunnya untuk memberikan akses terhadap keadilan.
Selanjutnya berdasarkan Renstra Kementerian Hukum dan HAM telah ditetapkan bahwa pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sampai dengan tahun anggaran 2014 agar dapat mencapai 1500 (seribu lima ratus) Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Capaian target tersebut akan terwujud apabila disetiap tahun desa/kelurahan yang memenuhi kriteria-kriteria desa/kelurahan sadar hukum terus bertambah. Untuk tahun 2012 sendiri telah ada sebanyak 300 desa/kelurahan sadar hukum yang telah maupun siap diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
D. Peran Pusat Penyuluhan Hukum
D. Peran Pusat Penyuluhan Hukum
Pusat penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional sesui dengan tugas dan fungsinya dengan didukung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang tersebar di 33 provinsi senantiasa melaksanakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum baik secara langsung maupun tidak langsung, melaksanakan koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah dan juga melakukan bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan yang concern tehadap kesadaran hukum masyarakat. Adapun tingkat keberhasilan secara kuantitatif dapat dilihat dari jumlah desa/kelurahan sadar hukum yang ada di seluruh Indonesia yang sampai saat ini baru terbentuk sebanyak 1.316 desa/kelurahan sadar hukum, 606 desa/kelurahan binaan dan 2.848 kelompok Kadarkum.
E. Penutup
Ditinjau dari aspek karakteristik geografis, Indonesia memiliki sejumlah desa yang tersebar di setiap provinsi, yang memiliki sejumlah kendala yang cukup berat dalam masalah –masalah hukum.
Pada tayangan sejumlah media nasional, kita sering melihat adanya eksploitasi pemberitaan yang sangat gencar terhadap masalah hukum ini dan penegakannya. Derasnya desakan dari komponen masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum ditingkat semua jenjang pemerintah, memberikan sinyal kuat kepada kita bahwa, tingkat kesadaran dan hasrat untuk memperoleh perlakuan dan penegakan hukum yang adail dan benar, telah menjadi kebutuhan pokok yang harus segera terpenuhi. Oleh karena itu pembentukan dan pembinaan Kelompok Kadarkum menjadi Desa Sadar Hukum di setiap Provinsi seyogyanya mendapat prioritas.
Jumat, 27 Januari 2012
Pengertian Anubhawa Sasana Desa
Desa/Kelurahan/Nagari/Gampong/Negeri/Ohoi Sadar Hukum mendapatkan penghargaan dengan nama ANUBHAWA SASANA DESA, berupa piagam penghargaan Anubhawa Sasana Desa dan Medali Anubhawa Sasana Desa. Akan tetapi banyak yang mempertanyakan pengertian Anubhawa Sasana Desa itu sendiri, mungkin karena sudah turun temurun dari tahun 1993 dan sudah terbiasa dengan nama itu, sampai tidak dimengerti sebenarnya apa arti anubhawa sasana desa itu sendiri dimana tokoh-tokoh pencetus Desa Sadar Hukum dengan penghargaan Anubhawa Sasana Desa sekarang sudah tidak lagi ada di Pusat Penyuluhan Hukum sebagian sudah pensiun dan sebagian lagi sudah almarhum/meninggal (bpk. Wancik).
Meskipun demikian kita mencoba mencari arti dari anubhawa sasana desa yang diambil dari kamus, ANUBHAWA=WIBAWA, SASANA=TEMPAT, DESA=DESA
kalau dilihat dari arti kata tersebut mungkin dapat kita artikan suatu tempat (desa) yang berwibawa karena masyarakatnya sudah sadar hukum.(wallahu a'lam)...
ada yang mau mengartikan lain kami tunggu comentnya...
Meskipun demikian kita mencoba mencari arti dari anubhawa sasana desa yang diambil dari kamus, ANUBHAWA=WIBAWA, SASANA=TEMPAT, DESA=DESA
kalau dilihat dari arti kata tersebut mungkin dapat kita artikan suatu tempat (desa) yang berwibawa karena masyarakatnya sudah sadar hukum.(wallahu a'lam)...
ada yang mau mengartikan lain kami tunggu comentnya...
Peresmian Desa Sadar Hukum di Maluku 2012
Sebanyak 23 negeri/desa/ohoi/kelurahan sadar hukum dari 16 kecamatan dan 5 kab/kota di Provinsi Maluku diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin yang didampingi oleh Gubernur pada hari ini 27 Januari 2012. Selain peresmian desa sadar hukum pada kesempatan tersebut juga diresmikan Law Centre untuk lebih baik lagi dalam pelayanan hukum pada provinsi Maluku tersebut. Selain bapak menteri kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Dr. Wicipto Setiadi serta pejabat lain dari BPHN juga hadir pada acara tersebut.
Negeri/Desa/Ohoi/Kelurahan yang akan diresmikan yaitu:
Negeri/Desa/Ohoi/Kelurahan yang akan diresmikan yaitu:
NO. | DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM | KECAMATAN | KABUPATEN/KOTA |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. | Negeri Latuhalat Kelurahan Waihaong Negeri Batu Merah Desa Hunut/Durian Patah Desa Waiheru Negeri Leahari Desa Viditan Desa Taar Desa Ohoitahit Desa Tamedan Ohoi Ohoiel Ohoi Bombai Ohoi Ngilngof Desa Sathean Desa Hualoy Desa Luhu Desa Lisabata Desa Eti Desa Kamariang Desa Waekerta Desa Wailo Desa Jikumerasa Desa Waiperang | Nusaniwe Nusaniwe Sirimau Teluk Ambon Teluk Ambon Baguala Leitimur Selatan Pulau Dullah Utara Pulau Dullah Selatan Pulau Dullah Utara Pulau Dullah Utara Kei Besar Kei Besar Kei Kecil Kei Kecil Kairatu Timur Huamual Taniwel Seram Barat Kairatu Waeapo Waeapo Namlea Namlea | Kota Ambon Kota Ambon Kota Ambon Kota Ambon Kota Ambon Kota Ambon Kota Tual Kota Tual Kota Tual Kota Tual Kab. Maluku Tenggara Kab. Maluku Tenggara Kab. Maluku Tenggara Kab. Maluku Tenggara Kab. Seram Bagian Barat Kab. Seram Bagian Barat Kab. Seram Bagian Barat Kab. Seram Bagian Barat Kab. Seram Bagian Barat Kabupaten Buru Kabupaten Buru Kabupaten Buru Kabupaten Buru |
Selasa, 10 Januari 2012
Sejarah Singkat Desa Sadar Hukum
Ide dicetuskannya desa/kelurahan sadar hukum yaitu pada tahun 1993.... bersambung
Sabtu, 07 Januari 2012
Peresmian Desa Sadar Hukum Tahun 2010
Renstra Badan Pembinaan Hukum Nasional 2010 s/d 2014 terkait jumlah desa/kelurahan sadar hukum seluruh Indonesia adalah 1500 desa/kelurahan. Pelaksanaan peresmian desa/kelurahan sadar hukum merupakan tugas dari Pusat Penyuluhan Hukum yang lebih tepatnya pada Bidang Desa Sadar Hukum. Jumlah desa/kelurahan sadar hukum merupakan salah satu indikator keberhasilan dari penyuluhan hukum itu sendiri. Dan pada tahun 2010 telah berhasil diresmikan sebanyak 98 desa/kelurahan sadar hukum dari 6 provinsi. Berikut rekapitulasi dari pelaksanaan peresmian desa/kelurahan sadar hukum tahun 2010:
1. Provinsi Aceh sebanyak 31 Gampong;
2. Provinsi Sumatera Barat sebanyak 15 desa/kelurahan;
3. Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5 Kelurahan;
4. Provinsi Jawa Timur sebanyak 11 desa/kelurahan;
5. Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 29 desa/kelurahan; dan
6. Provinsi Maluku Utara sebanyak 7 desa/kelurahan.
1. Provinsi Aceh sebanyak 31 Gampong;
2. Provinsi Sumatera Barat sebanyak 15 desa/kelurahan;
3. Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5 Kelurahan;
4. Provinsi Jawa Timur sebanyak 11 desa/kelurahan;
5. Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 29 desa/kelurahan; dan
6. Provinsi Maluku Utara sebanyak 7 desa/kelurahan.
Kamis, 05 Januari 2012
Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Banten 2012
Kamis 5 Januari 2012 di Hotel Ratu Bidakara Serang, sebanyak 68 desa/kelurahan di 8 Kabupaten/Kota dan 31 Kecamatan di Provinsi Banten diresmikan menjadi desa/kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsudin. "kami sangat senang dapat berhadapan langsung dengan kepala desa/lurah yang mendapat penghargaan desa/kelurahan sadar hukum" begitu salah satu sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Bapak Menteri juga mengucapkan selamat atas baru diselenggarakannya PILKADA semoga dengan Gubernur yang baru desa/kelurahan sadar di Provinsi Banten akan terus meningkat" kata beliau. Bapak Menteri juga memberikan piagam penghargaan kepada 8 bupati/walikota dan memberikan medali kepada 31 camat serta hadiah+ medali kepada kepala desa/lurah yang mendapatkan penghargaan sebagai desa/kelurahan sadar hukum. Hadir pada acara tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Bapak Wicipto Setiadi, Kepala Pusat Penyuluhan Hukum Bpk Bambang Palasara, serta pejabat lain di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Agak disayangkan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat hadir karena ada acara di tempat lain dan hanya diwakili oleh Sekrearis Daerah.
Berikut desa/kelurahan yang diresmikan:NO | DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM | KEC. | KAB/KOTA |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 67. 68. | Desa Kadu Desa Gembong Kelurahan Binong Kelurahan Kadu Agung Kelurahan Tigaraksa Kelurahan Gerendeng Kelurahan Sukasari Kelurahan Neglasari Kelurahan Suka Asih Kelurahan Tanah Tinggi Desa Singamerta Desa Pontang Desa Serdang Desa Pasir Limus Desa Pulo Panjang Desa Domas Desa Suka Negara Kelurahan Sawah Luhur Kelurahan Kasemen Desa Kasunyatan Desa Mesjid Priyayi Kelurahan Pancalaksana Kelurahan Sukawana Kelurahan Curug Kelurahan Cipocok Jaya Kelurahan Banjar Agung Kelurahan Panancangan Kelurahan Karundang Kelurahan Tembong Kelurahan Dalung Kelurahan Unyur Kelurahan Cipare Desa Pager Agung Kelurahan Sumur Pecung Keluarahan Kepuh Kelurahan Cikerai Kelurahan Bagendung Kelurahan Tegal Ratu Kelurahan Jombang Wetan Kelurahan Sukmajaya Kelurahan Gunung Sugih Kelurahan Randakari Kelurahan Karangasem Kelurahan Kalitimbang Kelurahan Bulakan Desa Mogana Desa Citalahab Desa Sindang Karya Desa Alaswangi Desa Curug Barang Desa Kupahandap Desa Batubantar Desa Rocek Kelurahan Cigandung Kelurahan Kadu Merak Desa Muara Dua Desa Pasar Keong Desa Mekarsari Desa Sawarna Desa Sukadaya Desa Sukaharja Desa Cibuah Desa Warung Gunung Desa Jaga Baya Desa Parage Desa Taman Jaya Kelurahan Sawah Kelurahan Serua | Curug Balaraja Curug Tigaraksa Tigaraksa Karawaci Tangerang Neglasari Tangerang Tangerang Ciruas Pontang Kramatwatu Pamarayan Pulo Ampel Pontang Pontan Kasemen Kasemen Kasemen Kasemen Curug Curug Curug Cipocok Jaya Cipocok Jaya Cipocok Jaya Cipocok Jaya Cipocok Jaya Cipocok Jaya Serang Serang Walantaka Serang Ciwandan Cibeber Cilegon Ciwandan Jombang Jombang Ciwandan Ciwandan Cibeber Cibeber Cibeber Banjar Banjar Menes Menes Cipeucang Cimanuk Cimanuk Cimanuk Karang Tanjung Karang Tanjung Cikulur Cibadak Sajira Bayah Cikulur Cikulur Warung Gunung Warung Gunung Warung Gunung Cikulur Cikulur Ciputat Ciputat | Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Kota Tangerang Kota Tangerang Kota Tangerang Kota Tangerang Kota Tangerang Kabupaten Serang Kabupaten Serang Kabupaten Serang Kabupaten Serang Kabupaten Serang Kabupaten Serang Kabupaten Serang Kota Serang Kota Serang Kota Serang Kota Serang Kota Serang Kota Serang Kota Serang Kota Serang Kota Serang Kota Serang Kota Serang Kota Serang Kota Serang Kota Serang Kota Serang Kota Serang Kota Serang Kota Cilegon Kota Cilegon Kota Cilegon Kota Cilegon Kota Cilegon Kota Cilegon Kota Cilegon Kota Cilegon Kota Cilegon Kota Cilegon Kota Cilegon Kabupaten Pandeglang Kabupaten Pandeglang Kabupaten Pandeglang Kabupaten Pandeglang Kabupaten Pandeglang Kabupaten Pandeglang Kabupaten Pandeglang Kabupaten Pandeglang Kabupaten Pandeglang Kabupaten Pandeglang Kabupaten Lebak Kabupaten Lebak Kabupaten Lebak Kabupaten Lebak Kabupaten Lebak Kabupaten Lebak Kabupaten Lebak Kabupaten Lebak Kabupaten Lebak Kabupaten Lebak Kabupaten Lebak Kota Tangerang Selatan Kota Tangerang Selatan |
Langganan:
Postingan (Atom)


