Cari Blog Ini

Selasa, 31 Januari 2012

Pembentukkan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum

A.    Pendahuluan
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah telah ditetapkan arah kebijakan yaitu: untuk memperbaiki substansi (materi) hukum, struktur (kelembagaan) hukum, dan kultur  (budaya) hukum melalui upaya-upaya yang salah satunya  ialah meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan serta perilaku keteladanan dari kepala negara dan jajarannya dalam mematuhi dan mentaati hukum serta penegakan supremasi hukum dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, sehingga aktualisasi fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan, instrumen penyelesaian masalah secara adil serta sebagai pengatur perilaku masyarakat untuk menghormati hukum dapat tercapai.
Dalam konteks ini, kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilakukan oleh Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM adalah bagian dari pembangunan hukum di bidang budaya hukum sebagai salah satu elemen penting dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu pula, seluruh aktivitas yang terkait dengan kegiatan penyuluhan hukum harus mengacu kepada kebijakan pembangunan hukum yang ada.
                        Masyarakat kita semakin kritis, jeli dan memiliki kepekaan yang tinggi tentang masalah-masalah hukum, namun patut juga disadari bahwa sikap kritis tersebut, terkadang tidak didukung dengan pengetahuan dan pemahaman yang utuh tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum secara teoritis maupun dalam aplikasinyanya sehari-hari. Oleh sebab itu pembentukan dan pembinaan Desa Sadar hukum dapat menjadi salah satu solusi yang mampu memecahakan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat di tanah air, terutama mereka yang berada pada kategori masyarakat yang kurang memahami hukum dan sering kali terabaikan.
B.   Urgensi Pembentukan Desa Sadar Hukum
Dalam rangka penjabaran lebih lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, Kementerian Hukum dan HAM menetapkan “Rencana Strategis (Renstra) untuk tahun 2010-2014” dengan menetapkan Visi dan Misi yaitu Masyarakat memperoleh kepastian hukum serta melindungi hak asasi manusia. Berdasarkan Visi dan Misi tersebut yang merupakan kerangka dasar serta arah pelaksanaan kebijakan dan kegiatan prioritas pembangunan Kementerian Hukum dan HAM, maka disusunlah tujuan pembangunan Kementerian Hukum dan HAM untuk periode tahun 2010-2014, antara lain:
1. Menciptakan Supremasi Hukum;
2. Memberdayakan Masyarakat untuk Sadar Hukum dan HAM;
3. Memperkuat Manajemen dan Kelembagaan secara Nasional;
4. Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia.
Dalam rangka penjabaran lebih lanjut dari tujuan pembangunan seperti tersebut di atas, Pusat Penyuluhan Hukum memiliki tugas dan fungsi dalam rangka “Memberdayakan Masyarakat untuk  Sadar Hukum dan HAM” yang akan dicapai melalui serangkaian kebijakan, program dan kegiatan.
Salah satu kebijakan dan program penyuluhan hukum sebagai bagian dari strategi nasional akses terhadap keadilan adalah mengenai Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Adapun yang dimaksud dengan Keluarga Sadar Hukum atau biasa disingkat Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya, sedangkan Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum (sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional  Nomor : PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa /Kelurahan Sadar Hukum).
C.   Tahapan-Tahapan Pembentukan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum
Pembinaan Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum tersebut diawali dengan tahapan-tahapan kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi hukum baik langsung maupun tidak langsung berkoordinasi dengan seluruh instansi pemerintah maupun berbagai organisasi kemasyarakatan dan pihak swasta.
Suatu desa/kelurahan akan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
                                  1.          Pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90% (sembilan puluh persen), atau lebih;
                                  2.          Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
                                                3.           Angka kriminalitas rendah;
                                               4.           Rendahnya kasus narkotika;
                           5.          Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan; dan
                                              6.          Kriteria lain yang ditetapkan daerah.
Setiap kriteria harus didukung bukti tertulis dari instansi yang berkaitan.Adapun prosedur yang harus ditempuh agar suatu desa atau kelurahan mendapat sebutan sebagai desa/kelurahan sadar hukum adalah sebagai berikut :
1.     Pembentukan desa/kelurahan sadar hukum diawali dengan penetapan suatu desa/Kelurahan yang telah mempunyai Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) menjadi Desa/Kelurahan Binaan;
2.     Usul penetapan dilakukan oleh camat kepada Bupati/Walikota;
3.     Bupati/Walikota menetapkan dengan Surat Keputusan suatu Desa/Kelurahan Binaan;
4.     Desa/Kelurahan Binaan dibina terus antara lain melalui kegiatan temu sadar hukum, ceramah, simulasi dan lomba kadarkum hingga memenuhi kriteria untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
5.     Gubernur menetapkan Desa/Kelurahan Binaan yang telah memenuhi kriteria menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum setelah mempertimbangkan usul Bupati/walikota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM.
Selanjutnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan apresiasi terhadap Desa/Kelurahan yang telah dibentuk dengan Peresmian Desa Sadar Hukum sekaligus pemberian penghargaan Anubhawa Sasana Desa.
Rekapitulasi terhadap desa/kelurahan sadar hukum yang dilakukan Pusat Penyuluhan Hukum dari tahun 1993 sampai dengan bulan Januari 2012 menunjukan jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum di seluruh Indonesia sebanyak 1.316 desa/kelurahan. Jika kita bandingkan jumlah desa/kelurahan di seluruh Indonesia menurut data Ditjen PUM Kementerian Dalam Negeri yaitu 76.155 desa/kelurahan. Ini berarti persentase jumlah desa/kelurahan sadar hukum sampai tahun 2012 baru mencapai 1,73 % dari jumlah desa/kelurahan yang ada di Indonesia. Oleh karena itu perlu percepatan pencapaian target desa/kelurahan sadar hukum setiap tahunnya untuk memberikan akses terhadap keadilan. 
Selanjutnya berdasarkan Renstra Kementerian Hukum dan HAM telah ditetapkan  bahwa pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sampai dengan tahun anggaran 2014 agar dapat mencapai 1500 (seribu lima ratus) Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Capaian target tersebut akan terwujud apabila disetiap tahun desa/kelurahan yang memenuhi kriteria-kriteria desa/kelurahan sadar hukum terus bertambah. Untuk tahun 2012 sendiri telah ada sebanyak 300 desa/kelurahan sadar hukum yang telah maupun siap diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
D.    Peran Pusat Penyuluhan Hukum
Pusat penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional sesui dengan tugas dan fungsinya dengan didukung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang tersebar di 33 provinsi senantiasa melaksanakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum baik secara langsung maupun tidak langsung, melaksanakan koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah dan juga melakukan bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan yang concern tehadap kesadaran hukum masyarakat. Adapun tingkat keberhasilan secara kuantitatif dapat dilihat dari jumlah desa/kelurahan sadar hukum yang ada di seluruh Indonesia yang sampai saat ini baru terbentuk sebanyak 1.316 desa/kelurahan sadar hukum, 606 desa/kelurahan binaan dan 2.848 kelompok Kadarkum.
E.    Penutup
          Ditinjau dari aspek karakteristik geografis, Indonesia memiliki sejumlah desa yang tersebar di setiap provinsi, yang memiliki sejumlah kendala yang cukup berat dalam masalah –masalah hukum.
Pada tayangan sejumlah media nasional, kita sering melihat adanya eksploitasi pemberitaan yang sangat gencar terhadap masalah hukum ini dan penegakannya. Derasnya desakan dari komponen masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum ditingkat semua jenjang pemerintah, memberikan sinyal kuat kepada kita bahwa, tingkat kesadaran dan hasrat untuk memperoleh perlakuan dan penegakan hukum yang adail dan benar, telah menjadi kebutuhan pokok yang harus segera terpenuhi. Oleh karena itu pembentukan dan pembinaan Kelompok Kadarkum menjadi Desa Sadar Hukum di setiap Provinsi seyogyanya mendapat prioritas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar