Cari Blog Ini

Rabu, 21 Desember 2011

55 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Sulawesi Tenggara diresmikan Th 2011

Sebanyak 55 Desa/Kelurahan Sadar Hukum diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI oleh Patrialis Akbar, SH, MH pada hari sabtu 27 Juli 2011. Peresmian tersebut dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara dihadiri oleh pejabat pemerintah setempat dan juga Kepala Pusat Penyuluhan Hukum, Bambang Palasara, S.H.
Pada acara tersebut Menteri Hukum dan HAM RI memberikan penghargaan berupa Piagam Penghargaan Desa Sadar Hukum dan Medali. Ke 55 Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut dapat kita lihat di bawah ini:


NO

DESA/KELURAHAN
SADAR HUKUM
    
KECAMATAN

KABUPATEN/KOTA
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19
20

21

22

23

24

25

26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42

43
44
45
46
47
48
49
50

51

52

53

54

55
Kelurahan Kadia
Kelurahan Labibia
Kelurahan Padaleu
Kelurahan Rahandouna
Kelurahan Petoaha
Kalurahan Kandai
Kelurahan Wua-wua
Kelurahan Watubangga
Kelurahan Sodoha
Kelurahan Punggolaka
Kelurahan Melai
Desa Unaasi Jaya
Desa Sonay
Desa Wungkolo
Desa Nario Indah
Kelurahan Mekar Sari
Kelurahan Wawonggole
Kelurahan Puunaha
Kelurahan Langara Laut
Kelurahan Potora

Kelurahan Punggaluku

Kelurahan Ranomeeto

Desa Lalonggombu

Desa Lebo Jaya

Desa Lelekaa

Kelurahan Puundoho
Desa Lalonaha
Desa Katoi
Desa Meeto
Desa Tanggeawo
Desa Laha Baru
Desa Toaha
Desa Powalaa
Desa Amowe
Desa Puncak Harapan
Desa Lawaki
Desa Lambai
Desa Woise
Kelurahan Lapai
Kelurahan Mala-Mala
Kelurahan Bahari
Desa Kapota

Desa Linsowu
Kelurahan Lipu
Desa Lantowonua
Kelurahan Boeara
Desa Labone
Kelurahan Tombula
Desa Gaya Baru
Desa Lamondowo

Desa Wawolesea

Desa Basule

Kelurahan Molawe

Kelurahan Lembo

Kelurahan Andowia
Kadia
Mandonga
Kambu
Poasia
Abeli
Kendari
Wua-wua
Baruga
Kendari Barat
Puuwatu
Murhum
Abuki
Puriala
Wawonii Selatan
Wawotobi
Tongauna
Unaaha
Unaaha
Wawonii Barat
Andoolo

Laeya

Ranomeeto

Lainea

Konda

Wolasi

Baula
Wolo
Katoi
Kodeoha
Tiwu
Watunohu
Pakue
Pakue Tengah
Pakue Utara
Batuputi
Tolala
Lambai
Lambai
Ngapa
Kodeoha
Tomia Timur
Wangi-Wangi-   Selatan
Kulisusu
Kulisusu
Rumbia
Poleang
Lasalepa
Tongkuno
Lapandewa
Andowia

Lasolo

Lasolo

Molawe

Lembo

Andowia
Kota Kendari
Kota Kendari
Kota Kendari
Kota Kendari
Kota Kendari
Kota Kendari
Kota Kendari
Kota Kendari
Kota Kendari
Kota Kendari
Kota Baubau
Kabupaten Konawe
Kabupaten Konawe
Kabupaten Konawe
Kabupaten Konawe
Kabupaten Konawe
Kabupaten Konawe
Kabupaten Konawe
Kabupaten Konawe
Kabupaten Konawe
Selatan
Kabupaten Konawe
Selatan
Kabupaten Konawe
Selatan
Kabupaten Konawe
Selatan
Kabupaten Konawe
Selatan
Kabupaten Konawe
Selatan
Kabupaten Kolaka
Kabupaten Kolaka
Kabupaten Kolaka Utara
Kabupaten Kolaka Utara
Kabupaten Kolaka Utara
Kabupaten Kolaka Utara
Kabupaten Kolaka Utara
Kabupaten Kolaka Utara
Kabupaten Kolaka Utara
Kabupaten Kolaka Utara
Kabupaten Kolaka Utara
Kabupaten Kolaka Utara
Kabupaten Kolaka Utara
Kabupaten Kolaka Utara
Kabupaten Kolaka Utara
Kabupaten Wakatobi
Kabupaten Wakatobi

Kabupaten Buton Utara
Kabupaten Buton Utara
Kabupaten Bombana
Kabupaten Bombana
Kabupaten Muna
Kabupaten Muna
Kabupaten Buton
Kabupaten Konawe 
Utara
Kabupaten Konawe 
Utara
Kabupaten Konawe 
Utara
Kabupaten Konawe 
Utara
Kabupaten Konawe 
Utara
Kabupaten Konawe 
Utara

Selasa, 20 Desember 2011

Kriteria Desa Sadar Hukum

Sesuai dengan peraturan Kepala BPHN Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada Lampiran II dijelaskan bahwa suatu Desa atau Kelurahan Binaan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Pelunasan kewajiban membayar pajak bui dan bangunan mencapai 90% (sembilan persen) atau lebih;
2. Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Angka kriminalitas rendah;
4. Rendahnya kasus narkoba;
5. Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan; dan
6. Kriteria lain yang ditetapkan Daerah.

Peraturan Kepala BPHN Tentang Pembentukan dan Pembinaan Kadarkum


PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN
DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum;

Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negeri Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2008;

2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.09-PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;

3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM.

Pasal 1
Pembentukan Keluarga Sadar Hukum yang selanjutnya disebut Kadarkum dilakukan di Pusat, di Provinsi, dan di Kabupaten/Kota.

Pasal 2
(1) Selain Pembentukan Kadarkum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, untu peningkatan kesadaran hokum masyarakat, juga dilakukan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
(2) Pengerti Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pula Nagari, Gampong atau nama lainnya yang setingkat.
Pasal 3
(1) Pembinaan terhadap Kadarkum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilakukan secara berencana, terpadu dan berkelanjutan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pembina Kadarkum.
Pasal 4
Persyaratan pembentukan dan pembinaan Kadarkum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini

Pasal 5
Persyaratan pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 6
Pembina Kadarkum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:
a. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk Kadarkum di tinkat Nasional dan Tingkat Pusat; dan
b. Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Kadarkum di tingkat Daerah.
Pasal 7
Pembinaan bagi Kadarkum dan bagi Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dilakukan melalaui kegiatan:
a. Temu Sadar Hukum;
b. Simulasi; dan
c. Lomba Kadarkum.
Pasal 8
Pembinaan Kadarkum melalui kegiatan Temu Sadar Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.

Pasal 9
Pembinaan Kadarkum melalui kegiatan Simulasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.

Pasal 10
Pembinaan Kadarkum melalui kegiatan Lomba Kadarkum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.

Pasal 11
Ketentuan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V adalah satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Nopember 2008

KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD

AHMAD M. RAMLI

Peresmian Desa Sadar Hukum Tahun 2011

Jumlah desa/kelurahan sadar hukum sudah semakin meningkat dibandingkan dengan tahun 2010 hanya 98 dsh yang diresmikan, sedang pada tahun 2011 mengalami peningkatan signifikan yaitu 398 desa/kelurahan sadar hukum dari 17 provinsi di Indonesia. Hal ini menunjukkan pembinaan desa/kelurahan binaan di Daerah yang semakin baik sehingga terjadi kenaikan kesadaran hukum dalam masyarakat. Jumlah tersebut juga tidak terlepas dari semangat Bapak Menteri Patrialis Akbar yang waktu itu masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM RI. Provinsi-provinsi yang desanya diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum yaitu:
1. Riau sebanyak 2 desa;
2. Sumatera Selatan sebanyak 19 desa;
3. Kepulaun Bangka Belitung sebanyak 15 desa;
4. Kalimantan Barat sebanyak 11 desa;
5. Kalimantan Timur sebanyak 11 desa;
6. D.I. Yogyakarta sebanyak 32 desa;
7. Bali sebanyak 54 desa;
8. Kalimantan Tengah sebanyak 13 desa;
9. Jawa Barat sebanyak 60 desa;
10.NTB sebanyak 40 desa;
11.Sulawesi Barat sebanyak 11 desa;
12.Sumatera Barat sebanyak 18 desa;
13.Sumatera Utara sebanyak 15 desa;
14.Lampung sebanyak 18 desa;
15.Kalimantan Selatan sebanyak 17 desa;
16.Sulawesi Selatan sebanyak 7 desa; dan
17.Sulawesi Tenggara sebanyak 55 desa.
NO
PROVINSI
 TEMPAT DAN TANGGAL PELAKSANAAN
JUMLAH DSH
KET.
1
Riau
Pekanbaru, 7 Januari 2011
2

2
Sumatera Selatan
Palembang, 31 Januari 2011
19

3
Bangka Belitung
Pangkalpinang, 25 Pebruari 2011
15

4
Kalimantan Barat
Pontianak, 18 Maret 2011
11

5
Kalimantan Timur
Samarinda, 25 Maret 2011
11

6
Yogyakarta
Yogyakarta, 25 April 2011
32

7
Bali
Denpasar, 29 April 2011
54

8
Kalimantan Tengah
Palangkaraya, 2 Mei 2011
13

9
Jawa Barat
Gedung Sate, Bandung, 9 Mei 2011
60

10
NTB
Kantor Gubernur, Mataram, 13 Mei 2011
40

11
Sulawesi Barat
Mamuju, 21 Mei 2011
11

12
Sumatera Barat
Padang, 18 Juni 2011
18

13
Sumatera Utara
Medan, 24 Juni 2011
15

14
Lampung
Bandar Lampung, 20 Juli 2011
18

15
Kalimantan Selatan
Banjarmasin, 23 Juli 2011
17

16
Sulawesi Selatan
Makasar, 26 Juli 2011
7

17
Sulawesi Tenggara
Kendari, 27 Juli 2011
55



JUMLAH
398