PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN
DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negeri Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2008;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.09-PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM.
Pasal 1
Pembentukan Keluarga Sadar Hukum yang selanjutnya disebut Kadarkum dilakukan di Pusat, di Provinsi, dan di Kabupaten/Kota.
Pasal 2
(1) Selain Pembentukan Kadarkum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, untu peningkatan kesadaran hokum masyarakat, juga dilakukan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
(2) Pengerti Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pula Nagari, Gampong atau nama lainnya yang setingkat.
Pasal 3
(1) Pembinaan terhadap Kadarkum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilakukan secara berencana, terpadu dan berkelanjutan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pembina Kadarkum.
Pasal 4
Persyaratan pembentukan dan pembinaan Kadarkum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini
Pasal 5
Persyaratan pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 6
Pembina Kadarkum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:
a. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk Kadarkum di tinkat Nasional dan Tingkat Pusat; dan
b. Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Kadarkum di tingkat Daerah.
Pasal 7
Pembinaan bagi Kadarkum dan bagi Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dilakukan melalaui kegiatan:
a. Temu Sadar Hukum;
b. Simulasi; dan
c. Lomba Kadarkum.
Pasal 8
Pembinaan Kadarkum melalui kegiatan Temu Sadar Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
Pasal 9
Pembinaan Kadarkum melalui kegiatan Simulasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
Pasal 10
Pembinaan Kadarkum melalui kegiatan Lomba Kadarkum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
Pasal 11
Ketentuan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V adalah satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Nopember 2008
KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD
AHMAD M. RAMLI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar