Cari Blog Ini

Selasa, 20 Desember 2011

Kriteria Desa Sadar Hukum

Sesuai dengan peraturan Kepala BPHN Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada Lampiran II dijelaskan bahwa suatu Desa atau Kelurahan Binaan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Pelunasan kewajiban membayar pajak bui dan bangunan mencapai 90% (sembilan persen) atau lebih;
2. Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Angka kriminalitas rendah;
4. Rendahnya kasus narkoba;
5. Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan; dan
6. Kriteria lain yang ditetapkan Daerah.

1 komentar: