Renstra Badan Pembinaan Hukum Nasional 2010 s/d 2014 terkait jumlah desa/kelurahan sadar hukum seluruh Indonesia adalah 1500 desa/kelurahan. Pelaksanaan peresmian desa/kelurahan sadar hukum merupakan tugas dari Pusat Penyuluhan Hukum yang lebih tepatnya pada Bidang Desa Sadar Hukum. Jumlah desa/kelurahan sadar hukum merupakan salah satu indikator keberhasilan dari penyuluhan hukum itu sendiri. Dan pada tahun 2010 telah berhasil diresmikan sebanyak 98 desa/kelurahan sadar hukum dari 6 provinsi. Berikut rekapitulasi dari pelaksanaan peresmian desa/kelurahan sadar hukum tahun 2010:
1. Provinsi Aceh sebanyak 31 Gampong;
2. Provinsi Sumatera Barat sebanyak 15 desa/kelurahan;
3. Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5 Kelurahan;
4. Provinsi Jawa Timur sebanyak 11 desa/kelurahan;
5. Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 29 desa/kelurahan; dan
6. Provinsi Maluku Utara sebanyak 7 desa/kelurahan.
1. Provinsi Aceh sebanyak 31 Gampong;
2. Provinsi Sumatera Barat sebanyak 15 desa/kelurahan;
3. Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5 Kelurahan;
4. Provinsi Jawa Timur sebanyak 11 desa/kelurahan;
5. Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 29 desa/kelurahan; dan
6. Provinsi Maluku Utara sebanyak 7 desa/kelurahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar