Cari Blog Ini

Selasa, 31 Januari 2012

Pembentukkan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum

A.    Pendahuluan
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah telah ditetapkan arah kebijakan yaitu: untuk memperbaiki substansi (materi) hukum, struktur (kelembagaan) hukum, dan kultur  (budaya) hukum melalui upaya-upaya yang salah satunya  ialah meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan serta perilaku keteladanan dari kepala negara dan jajarannya dalam mematuhi dan mentaati hukum serta penegakan supremasi hukum dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, sehingga aktualisasi fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan, instrumen penyelesaian masalah secara adil serta sebagai pengatur perilaku masyarakat untuk menghormati hukum dapat tercapai.
Dalam konteks ini, kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilakukan oleh Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM adalah bagian dari pembangunan hukum di bidang budaya hukum sebagai salah satu elemen penting dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu pula, seluruh aktivitas yang terkait dengan kegiatan penyuluhan hukum harus mengacu kepada kebijakan pembangunan hukum yang ada.
                        Masyarakat kita semakin kritis, jeli dan memiliki kepekaan yang tinggi tentang masalah-masalah hukum, namun patut juga disadari bahwa sikap kritis tersebut, terkadang tidak didukung dengan pengetahuan dan pemahaman yang utuh tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum secara teoritis maupun dalam aplikasinyanya sehari-hari. Oleh sebab itu pembentukan dan pembinaan Desa Sadar hukum dapat menjadi salah satu solusi yang mampu memecahakan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat di tanah air, terutama mereka yang berada pada kategori masyarakat yang kurang memahami hukum dan sering kali terabaikan.
B.   Urgensi Pembentukan Desa Sadar Hukum
Dalam rangka penjabaran lebih lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, Kementerian Hukum dan HAM menetapkan “Rencana Strategis (Renstra) untuk tahun 2010-2014” dengan menetapkan Visi dan Misi yaitu Masyarakat memperoleh kepastian hukum serta melindungi hak asasi manusia. Berdasarkan Visi dan Misi tersebut yang merupakan kerangka dasar serta arah pelaksanaan kebijakan dan kegiatan prioritas pembangunan Kementerian Hukum dan HAM, maka disusunlah tujuan pembangunan Kementerian Hukum dan HAM untuk periode tahun 2010-2014, antara lain:
1. Menciptakan Supremasi Hukum;
2. Memberdayakan Masyarakat untuk Sadar Hukum dan HAM;
3. Memperkuat Manajemen dan Kelembagaan secara Nasional;
4. Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia.
Dalam rangka penjabaran lebih lanjut dari tujuan pembangunan seperti tersebut di atas, Pusat Penyuluhan Hukum memiliki tugas dan fungsi dalam rangka “Memberdayakan Masyarakat untuk  Sadar Hukum dan HAM” yang akan dicapai melalui serangkaian kebijakan, program dan kegiatan.
Salah satu kebijakan dan program penyuluhan hukum sebagai bagian dari strategi nasional akses terhadap keadilan adalah mengenai Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Adapun yang dimaksud dengan Keluarga Sadar Hukum atau biasa disingkat Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya, sedangkan Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum (sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional  Nomor : PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa /Kelurahan Sadar Hukum).
C.   Tahapan-Tahapan Pembentukan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum
Pembinaan Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum tersebut diawali dengan tahapan-tahapan kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi hukum baik langsung maupun tidak langsung berkoordinasi dengan seluruh instansi pemerintah maupun berbagai organisasi kemasyarakatan dan pihak swasta.
Suatu desa/kelurahan akan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
                                  1.          Pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90% (sembilan puluh persen), atau lebih;
                                  2.          Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
                                                3.           Angka kriminalitas rendah;
                                               4.           Rendahnya kasus narkotika;
                           5.          Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan; dan
                                              6.          Kriteria lain yang ditetapkan daerah.
Setiap kriteria harus didukung bukti tertulis dari instansi yang berkaitan.Adapun prosedur yang harus ditempuh agar suatu desa atau kelurahan mendapat sebutan sebagai desa/kelurahan sadar hukum adalah sebagai berikut :
1.     Pembentukan desa/kelurahan sadar hukum diawali dengan penetapan suatu desa/Kelurahan yang telah mempunyai Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) menjadi Desa/Kelurahan Binaan;
2.     Usul penetapan dilakukan oleh camat kepada Bupati/Walikota;
3.     Bupati/Walikota menetapkan dengan Surat Keputusan suatu Desa/Kelurahan Binaan;
4.     Desa/Kelurahan Binaan dibina terus antara lain melalui kegiatan temu sadar hukum, ceramah, simulasi dan lomba kadarkum hingga memenuhi kriteria untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
5.     Gubernur menetapkan Desa/Kelurahan Binaan yang telah memenuhi kriteria menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum setelah mempertimbangkan usul Bupati/walikota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM.
Selanjutnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan apresiasi terhadap Desa/Kelurahan yang telah dibentuk dengan Peresmian Desa Sadar Hukum sekaligus pemberian penghargaan Anubhawa Sasana Desa.
Rekapitulasi terhadap desa/kelurahan sadar hukum yang dilakukan Pusat Penyuluhan Hukum dari tahun 1993 sampai dengan bulan Januari 2012 menunjukan jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum di seluruh Indonesia sebanyak 1.316 desa/kelurahan. Jika kita bandingkan jumlah desa/kelurahan di seluruh Indonesia menurut data Ditjen PUM Kementerian Dalam Negeri yaitu 76.155 desa/kelurahan. Ini berarti persentase jumlah desa/kelurahan sadar hukum sampai tahun 2012 baru mencapai 1,73 % dari jumlah desa/kelurahan yang ada di Indonesia. Oleh karena itu perlu percepatan pencapaian target desa/kelurahan sadar hukum setiap tahunnya untuk memberikan akses terhadap keadilan. 
Selanjutnya berdasarkan Renstra Kementerian Hukum dan HAM telah ditetapkan  bahwa pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sampai dengan tahun anggaran 2014 agar dapat mencapai 1500 (seribu lima ratus) Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Capaian target tersebut akan terwujud apabila disetiap tahun desa/kelurahan yang memenuhi kriteria-kriteria desa/kelurahan sadar hukum terus bertambah. Untuk tahun 2012 sendiri telah ada sebanyak 300 desa/kelurahan sadar hukum yang telah maupun siap diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
D.    Peran Pusat Penyuluhan Hukum
Pusat penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional sesui dengan tugas dan fungsinya dengan didukung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang tersebar di 33 provinsi senantiasa melaksanakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum baik secara langsung maupun tidak langsung, melaksanakan koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah dan juga melakukan bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan yang concern tehadap kesadaran hukum masyarakat. Adapun tingkat keberhasilan secara kuantitatif dapat dilihat dari jumlah desa/kelurahan sadar hukum yang ada di seluruh Indonesia yang sampai saat ini baru terbentuk sebanyak 1.316 desa/kelurahan sadar hukum, 606 desa/kelurahan binaan dan 2.848 kelompok Kadarkum.
E.    Penutup
          Ditinjau dari aspek karakteristik geografis, Indonesia memiliki sejumlah desa yang tersebar di setiap provinsi, yang memiliki sejumlah kendala yang cukup berat dalam masalah –masalah hukum.
Pada tayangan sejumlah media nasional, kita sering melihat adanya eksploitasi pemberitaan yang sangat gencar terhadap masalah hukum ini dan penegakannya. Derasnya desakan dari komponen masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum ditingkat semua jenjang pemerintah, memberikan sinyal kuat kepada kita bahwa, tingkat kesadaran dan hasrat untuk memperoleh perlakuan dan penegakan hukum yang adail dan benar, telah menjadi kebutuhan pokok yang harus segera terpenuhi. Oleh karena itu pembentukan dan pembinaan Kelompok Kadarkum menjadi Desa Sadar Hukum di setiap Provinsi seyogyanya mendapat prioritas.

Jumat, 27 Januari 2012

Pengertian Anubhawa Sasana Desa

Desa/Kelurahan/Nagari/Gampong/Negeri/Ohoi Sadar Hukum mendapatkan penghargaan dengan nama ANUBHAWA SASANA DESA, berupa piagam penghargaan Anubhawa Sasana Desa dan Medali Anubhawa Sasana Desa. Akan tetapi banyak yang mempertanyakan pengertian Anubhawa Sasana Desa itu sendiri, mungkin karena sudah turun temurun dari tahun 1993 dan sudah terbiasa dengan nama itu, sampai tidak dimengerti sebenarnya apa arti anubhawa sasana desa itu sendiri dimana tokoh-tokoh pencetus Desa Sadar Hukum dengan penghargaan Anubhawa Sasana Desa sekarang sudah tidak lagi ada di Pusat Penyuluhan Hukum sebagian sudah pensiun dan sebagian lagi sudah almarhum/meninggal (bpk. Wancik). 
Meskipun demikian kita mencoba mencari arti dari anubhawa sasana desa yang diambil dari kamus, ANUBHAWA=WIBAWA, SASANA=TEMPAT, DESA=DESA
kalau dilihat dari arti kata tersebut mungkin dapat kita artikan suatu tempat (desa) yang berwibawa karena masyarakatnya sudah sadar hukum.(wallahu a'lam)...
ada yang mau mengartikan lain kami tunggu comentnya...

Peresmian Desa Sadar Hukum di Maluku 2012

Sebanyak 23 negeri/desa/ohoi/kelurahan sadar hukum dari 16 kecamatan dan 5 kab/kota di Provinsi Maluku  diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin yang didampingi oleh Gubernur pada hari ini 27 Januari 2012. Selain peresmian desa sadar hukum pada kesempatan tersebut juga diresmikan Law Centre untuk lebih baik lagi dalam pelayanan hukum pada provinsi Maluku tersebut. Selain bapak menteri kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Dr. Wicipto Setiadi serta pejabat lain dari BPHN juga hadir pada acara tersebut.
Negeri/Desa/Ohoi/Kelurahan yang akan diresmikan yaitu:


NO.


DESA/KELURAHAN
SADAR HUKUM

    
KECAMATAN

KABUPATEN/KOTA

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.

Negeri Latuhalat
Kelurahan Waihaong
Negeri Batu Merah
Desa Hunut/Durian Patah
Desa Waiheru
Negeri Leahari
Desa Viditan
Desa Taar
Desa Ohoitahit
Desa Tamedan
Ohoi Ohoiel
Ohoi Bombai
Ohoi Ngilngof
Desa Sathean
Desa Hualoy
Desa Luhu
Desa Lisabata
Desa Eti
Desa Kamariang
Desa Waekerta
Desa Wailo
Desa Jikumerasa
Desa Waiperang

Nusaniwe
Nusaniwe
Sirimau
Teluk Ambon
Teluk Ambon Baguala
Leitimur Selatan
Pulau Dullah Utara
Pulau Dullah Selatan
Pulau Dullah Utara
Pulau Dullah Utara
Kei Besar
Kei Besar
Kei Kecil
Kei Kecil
Kairatu Timur
Huamual
Taniwel
Seram Barat
Kairatu
Waeapo
Waeapo
Namlea
Namlea

Kota Ambon
Kota Ambon
Kota Ambon
Kota Ambon
Kota Ambon
Kota Ambon
Kota Tual
Kota Tual
Kota Tual
Kota Tual
Kab. Maluku Tenggara
Kab. Maluku Tenggara
Kab. Maluku Tenggara
Kab. Maluku Tenggara
Kab. Seram Bagian Barat
Kab. Seram Bagian Barat
Kab. Seram Bagian Barat
Kab. Seram Bagian Barat
Kab. Seram Bagian Barat
Kabupaten Buru
Kabupaten Buru
Kabupaten Buru
Kabupaten Buru

                                                                                                                                      


Selasa, 10 Januari 2012

Sejarah Singkat Desa Sadar Hukum

Ide dicetuskannya desa/kelurahan sadar hukum yaitu pada tahun 1993.... bersambung

Sabtu, 07 Januari 2012

Peresmian Desa Sadar Hukum Tahun 2010

Renstra Badan Pembinaan Hukum Nasional 2010 s/d 2014 terkait jumlah desa/kelurahan sadar hukum seluruh Indonesia adalah 1500 desa/kelurahan. Pelaksanaan peresmian desa/kelurahan  sadar hukum merupakan tugas dari Pusat Penyuluhan Hukum yang lebih tepatnya pada Bidang Desa Sadar Hukum. Jumlah desa/kelurahan sadar hukum merupakan salah satu indikator keberhasilan dari penyuluhan hukum itu sendiri. Dan pada tahun 2010 telah berhasil diresmikan sebanyak 98 desa/kelurahan sadar hukum dari 6 provinsi. Berikut rekapitulasi dari pelaksanaan peresmian desa/kelurahan sadar hukum tahun 2010:
1. Provinsi Aceh sebanyak 31 Gampong;
2. Provinsi Sumatera Barat sebanyak 15 desa/kelurahan;
3. Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5 Kelurahan;
4. Provinsi Jawa Timur sebanyak 11 desa/kelurahan;
5. Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 29 desa/kelurahan; dan
6. Provinsi Maluku Utara sebanyak 7 desa/kelurahan.

Kamis, 05 Januari 2012

Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Banten 2012



Kamis 5 Januari 2012 di Hotel Ratu Bidakara Serang, sebanyak 68 desa/kelurahan di 8 Kabupaten/Kota dan 31 Kecamatan di Provinsi Banten diresmikan menjadi desa/kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsudin. "kami sangat senang dapat berhadapan langsung dengan kepala desa/lurah yang mendapat penghargaan desa/kelurahan sadar hukum" begitu salah satu sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Bapak Menteri juga mengucapkan selamat atas baru diselenggarakannya PILKADA semoga dengan Gubernur yang baru desa/kelurahan sadar di Provinsi Banten akan terus meningkat" kata beliau. Bapak Menteri juga memberikan piagam penghargaan kepada 8 bupati/walikota dan memberikan medali kepada 31 camat serta hadiah+ medali kepada kepala desa/lurah yang mendapatkan penghargaan sebagai desa/kelurahan sadar hukum. Hadir pada acara tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Bapak Wicipto Setiadi, Kepala Pusat Penyuluhan Hukum Bpk Bambang Palasara, serta pejabat lain di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Agak disayangkan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat hadir karena ada acara di tempat lain dan hanya diwakili oleh Sekrearis Daerah.
   Berikut desa/kelurahan yang diresmikan:



NO


DESA/KELURAHAN
SADAR HUKUM


KEC.

KAB/KOTA

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
50.
51.
52.
53.
54.
55.
56.
57.
58.
59.
60.
61.
62.
63.
64.
65.
66.
67.
68.

Desa Kadu
Desa Gembong
Kelurahan Binong
Kelurahan Kadu Agung
Kelurahan Tigaraksa
Kelurahan Gerendeng
Kelurahan Sukasari
Kelurahan Neglasari
Kelurahan Suka Asih
Kelurahan Tanah Tinggi
Desa Singamerta
Desa Pontang
Desa Serdang
Desa Pasir Limus
Desa Pulo Panjang
Desa Domas
Desa Suka Negara
Kelurahan Sawah Luhur
Kelurahan Kasemen
Desa Kasunyatan
Desa Mesjid Priyayi
Kelurahan Pancalaksana
Kelurahan Sukawana
Kelurahan Curug
Kelurahan Cipocok Jaya
Kelurahan Banjar Agung
Kelurahan Panancangan
Kelurahan Karundang
Kelurahan Tembong
Kelurahan Dalung
Kelurahan Unyur
Kelurahan Cipare
Desa Pager Agung
Kelurahan Sumur Pecung
Keluarahan Kepuh
Kelurahan Cikerai
Kelurahan Bagendung
Kelurahan Tegal Ratu
Kelurahan Jombang Wetan
Kelurahan Sukmajaya
Kelurahan Gunung Sugih
Kelurahan Randakari
Kelurahan Karangasem
Kelurahan Kalitimbang
Kelurahan Bulakan
Desa Mogana
Desa Citalahab
Desa Sindang Karya
Desa Alaswangi
Desa Curug Barang
Desa Kupahandap
Desa Batubantar
Desa Rocek
Kelurahan Cigandung
Kelurahan Kadu Merak
Desa Muara Dua
Desa Pasar Keong
Desa Mekarsari
Desa Sawarna
Desa Sukadaya
Desa Sukaharja
Desa Cibuah
Desa Warung Gunung
Desa Jaga Baya
Desa Parage
Desa Taman Jaya
Kelurahan Sawah
Kelurahan Serua

Curug
Balaraja
Curug
Tigaraksa
Tigaraksa
Karawaci
Tangerang
Neglasari
Tangerang
Tangerang
Ciruas
Pontang
Kramatwatu
Pamarayan
Pulo Ampel
Pontang
Pontan
Kasemen
Kasemen
Kasemen
Kasemen
Curug
Curug
Curug
Cipocok Jaya
Cipocok Jaya
Cipocok Jaya
Cipocok Jaya
Cipocok Jaya
Cipocok Jaya
Serang
Serang
Walantaka
Serang
Ciwandan
Cibeber
Cilegon
Ciwandan
Jombang
Jombang
Ciwandan
Ciwandan
Cibeber
Cibeber
Cibeber
Banjar
Banjar
Menes
Menes
Cipeucang
Cimanuk
Cimanuk
Cimanuk
Karang Tanjung
Karang Tanjung
Cikulur
Cibadak
Sajira
Bayah
Cikulur
Cikulur
Warung Gunung
Warung Gunung
Warung Gunung
Cikulur
Cikulur
Ciputat
Ciputat

Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang
Kota Tangerang
Kota Tangerang
Kota Tangerang
Kota Tangerang
Kabupaten Serang
Kabupaten Serang
Kabupaten Serang
Kabupaten Serang
Kabupaten Serang
Kabupaten Serang
Kabupaten Serang
Kota Serang
Kota Serang
Kota Serang
Kota Serang
Kota Serang
Kota Serang
Kota Serang
Kota Serang
Kota Serang
Kota Serang
Kota Serang
Kota Serang
Kota Serang
Kota Serang
Kota Serang
Kota Serang
Kota Serang
Kota Cilegon
Kota Cilegon
Kota Cilegon
Kota Cilegon
Kota Cilegon
Kota Cilegon
Kota Cilegon
Kota Cilegon
Kota Cilegon
Kota Cilegon
Kota Cilegon
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Pandeglang Kabupaten Pandeglang Kabupaten Pandeglang Kabupaten Pandeglang Kabupaten Pandeglang Kabupaten Pandeglang Kabupaten Pandeglang Kabupaten Pandeglang Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
Kabupaten Lebak
Kabupaten Lebak
Kabupaten Lebak
Kabupaten Lebak
Kabupaten Lebak
Kabupaten Lebak
Kabupaten Lebak
Kabupaten Lebak
Kabupaten Lebak
Kabupaten Lebak
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang Selatan