Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, pada lampiran II dijelaskan mekanisme pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan binaan sampai menjadi desa/kelurahan sadar hukum yaitu:
1. Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu desa/kelurahan yang telah mempunyai Kadarkum Menjadi Desa/Kelurahan Binaan.
2. Usul penetapan dilakukan oleh Camat kepada Bupati/Walikota/Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM.
3. Bupati/Walikota menetapkan dengan surat keputusansuatu Desa/Kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Binaan
4. Desa/Kelurahan Binaan dibina terus untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
5. Desa/Kelurahan Binaan dibina terus untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum setelah mempertimbangkan usul Bupati/Walikota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM